Gunem.id – Kebijakan pemerintah yang kembali membuka izin ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang menuai kritik pedas dari Fraksi PKS. Wakil Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menilai kebijakan ini sangat berbahaya bagi kedaulatan negara dan lingkungan.
Related Post
"Meski ditujukan untuk pengerukan sedimen dan prioritas dalam negeri, namun karena juga membolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor, PP 26/2023 ini sangat berbahaya bagi lingkungan kelautan di masa depan," tegas Mulyanto.
Fraksi PKS mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan kebijakan ini. Menurut Mulyanto, pemberian izin ekspor pasir laut merupakan kebijakan gegabah di ujung masa pemerintahan Jokowi.
"Kita mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif. Selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang, kenapa sekarang dibuka lagi?" tanya Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini.
Kebijakan ini diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya tentang barang yang dilarang diekspor. Ekspor pasir laut kini diizinkan sebagai bagian dari pengelolaan hasil sedimentasi di laut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.