Informasi dari Gunem.id menyebutkan pelantikan Warsubi dan Gus Salman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang periode 2025-2030 pada 20 Februari 2025 lalu disambut positif oleh pengamat politik. Namun, Dr. Ahmad Hasan Afandi, MSi., dosen FISIPOL Universitas Islam Majapahit (Unim), mengingatkan pentingnya kolaborasi optimal antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan Jombang yang lebih baik. Saat ini Bupati Warsubi tengah mengikuti kegiatan retret di Akmil, Magelang.

Related Post
Hasan menekankan perlunya eksekutif menjalankan program-program kesejahteraan rakyat yang tertuang dalam APBD sesuai aturan Undang-Undang. Lebih jauh, ia menyoroti peran legislatif yang tak boleh sekadar menjadi "tukang stempel". Menurutnya, DPRD Jombang harus menjalankan tiga fungsi utamanya: legislasi, anggaran, dan pengawasan, sebagaimana diatur dalam UU MD3 (UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2018).

Hasan merinci, fungsi legislasi meliputi pembentukan Perda, fungsi anggaran meliputi pembahasan dan persetujuan rancangan Perda, dan fungsi pengawasan meliputi pengawasan pelaksanaan Perda dan APBD. Kunci keberhasilannya, menurut Hasan, terletak pada transparansi dan partisipasi publik, termasuk akses jurnalis terhadap proses hearing di komisi DPRD. Ia menyayangkan adanya larangan akses jurnalis ke ruang hearing atas permintaan OPD, sebuah praktik yang bertentangan dengan UU 17/2014 yang mengatur delapan tugas DPRD, termasuk penyebarluasan informasi kepada publik.
"UU MD3 harus menjadi landasan DPRD. Kegagalan menjalankan fungsi-fungsi tersebut akan menciptakan kediktatoran eksekutif," tegas Hasan. Ia berharap, pemerintahan Jombang yang baru dapat benar-benar membawa perubahan bagi kesejahteraan masyarakat.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.