Gunem.id melaporkan, transaksi judi online melalui e-wallet telah mencapai angka fantastis, lebih dari Rp5,6 triliun. Angka ini menjadi perhatian serius Menkominfo Budi Arie Setiadi, yang menyerukan peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan digital. Dalam diskusi daring Kamis lalu (17/10), Budi Arie menekankan bahaya modus baru ini dan mendesak tindakan tegas.

Related Post
Kominfo sendiri tak tinggal diam. Mereka telah mengajukan blokir terhadap 573 akun e-wallet yang diduga terlibat. Sejak 2017 hingga September 2024, lebih dari 4,7 juta konten judi online telah diblokir, termasuk 72.000 konten yang terselip di situs pemerintah dan pendidikan. Langkah lain yang diambil adalah pengajuan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait judi online kepada OJK. Data PPATK bahkan lebih mengejutkan, mencatat transaksi judi online hingga September 2024 mencapai lebih dari Rp600 triliun.

Budi Arie sebelumnya telah melayangkan teguran keras kepada lima perusahaan e-wallet yang diduga memfasilitasi transaksi judi online senilai triliunan rupiah. Meskipun nama-nama perusahaan seperti DANA, OVO, GoPay, LinkAja, dan ShopeePay disebut, pihak penyelenggara e-wallet tersebut membantah tuduhan tersebut dan mengklaim telah mematuhi aturan yang berlaku. Pertempuran melawan judi online tampaknya masih jauh dari kata selesai.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.