Gunem.id – Pemkab Malang bersama Bea Cukai Malang dan Forkopimda Kabupaten Malang baru saja memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter miras ilegal. Pemusnahan ini dilakukan di lokasi pembakaran di PT Alam Sinar, Kecamatan Pagak, Kamis (17/10).
Related Post
Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menyatakan dukungan penuh terhadap Bea Cukai Malang dalam pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Malang. "Kami sangat mendukung kegiatan ini. Segala bentuk yang merugikan negara, khususnya pelanggaran bidang cukai mengenai peredaran rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal harus diberantas. Apalagi berbahaya bagi kesehatan," tegasnya.
Kakanwil Jatim II, Agus Sudarmadi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari 28 penindakan Bea Cukai Malang dari operasi gabungan April hingga Agustus 2024. Total barang yang dimusnahkan mencapai 6,106 juta batang rokok ilegal berbagai merk dan 376 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Nilai total barang tersebut mencapai Rp 8,437 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,584 miliar.
Agus juga menambahkan bahwa sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Malang telah memusnahkan 17,474 juta batang rokok ilegal dan 1.727 liter MMEA ilegal dengan total nilai barang Rp23,905 miliar dan potensi kerugian negara Rp12,996 miliar. Di tahun 2023, pemusnahan mencapai 19,988 juta batang rokok ilegal dan 459 liter MMEA ilegal dengan total nilai barang Rp23 miliar dan potensi kerugian negara Rp13,481 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menekankan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil kolaborasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Malang, khususnya Satpol PP, yang menggunakan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau.
"Keberhasilan penindakan barang kena cukai ilegal ini tidak hanya hasil kerja keras Bea Cukai Malang, tetapi juga hasil sinergi yang terus dijalankan secara profesional antara Kantor Bea dan Cukai Malang, dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Malang serta dukungan masyarakat dan rekan-rekan media," ujar Gunawan. Ia juga menghimbau masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi dan tidak menjual atau membeli rokok ilegal.
Proses pemusnahan diawali dengan penghancuran miras ilegal oleh Forkopimda, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran batang rokok ilegal. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kakanwil Jatim II, Plt Bupati Malang, Kejaksaan, Polres dan Kodim Malang, serta Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Malang dan Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Malang.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.