Gunem.id - Pemerintah Taiwan melalui Kementrian Tenaga Kerja (MOL) mengumumkan bahwa syarat wajib karantina selama tujuh hari bagi Pekerja Migran yang masuk mulai 20 Maret 2023 telah dicabut.
Langkah tersebut dilakukan setelah protes yang dilakukan oleh Pekerja Migran dan kelompok advokasi yang mengatakan bahwa persyaratan tersebut diskriminatif dan mengeluhkan tingginya biaya akomodasi isolasi.
Paul Su, Kepala Manajemen Lintas Batas Pekerja Migran untuk MOL mengatakan bahwa selain menghapus persyaratan isolasi, Pekerja Migran yang masuk tidak lagi diharuskan untuk divaksinasi.
Baca Juga: Marshel Widianto Unggah Kelahiran Anaknya dan Foto Menikahnya
Meskipun MOL mengingatkan para majikan untuk mendorong pekerja mereka mendapatkan vaksinasi.
Pencabutan persyaratan isolasi untuk Pekerja Migran sejalan dengan pelonggaran umum kebijakan pengendalian pandemi.
Tetapi kementerian juga mendesak Pekerja Migran untuk mematuhi persyaratan pencegahan epidemi saat menggunakan transportasi umum dan memasuki fasilitas medis.
Pekerja Migran yang tiba di Taiwan sebelum 20 Maret masih perlu diisolasi, tetapi majikan mereka dapat mengajukan subsidi 50% dari biaya akomodasi dari Kementerian Tenaga Kerja.
Pada bulan Februari, Pekerja Migran dan kelompok advokasi memprotes peraturan wajib karantina yang mereka nilai diskriminatif tersebut.
Para Pekerja Migran di Taiwan saat itu juga memprotes tingginya biaya akomodasi isolasi yang dibutuhkan.
Seorang Pekerja Migran mengatakan biaya isolasi dan tiket pesawat ke Taiwan berjumlah dua bulan dari gaji pokoknya (sekitar NT$25.000 atau sekitar Rp12,5 juta).[e]*
Artikel Terkait
Seorang PMI Tewas dan 5 Lainnya Luka Berat Akibat Kecelakaan Mobil di Taiwan
ABK Migran di Taiwan Menuntut Fasilitas Wifi di Kapal demi Kebebasan Berserikat Pekerja
Taiwan Terus Mencari Kapal Ikan yang Hilang, Diduga Ada5 ABK Indonesia di Dalamnya
6 PMI di Taiwan Dipenjara Selama Dua Tahun karena Terbukti Telah Bekerja di Ladang Ganja
Sayembara Sastra untuk Imigran Taiwan 2023 Kembali Digelar: Perebutkan Total Hadiah hingga 150 Juta Rupiah