Modusnya, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menyebutkan, tersangka terlibat sebagai penampung, sebelum para calon PMI itu dikirim menuju Malaysia, dengan mendapat keuntungan Rp 2,4 juta per calon PMI. Dalam penindakan tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti telepon seluler, uang pecahan Ringgit Malaysia dan satu unit mobil.
Baca Juga: Luna Maya Pamer Kedekatan dengan Dahyun Twice di event Fashion Show,Buat Iri Para Fans
“Seluruhnya calon PMI ini diketahui berasal dari Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat. Satu orang perempuan dan sisanya laki laki. Penindakan ini juga terkait komitmen Satuan Tugas Pengawasan PMI ilegal, serta demi mencegah masuknya varian baru Covid 19 di wilayah Kepri,” jelasnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU 18 tahun 2017, tentang Pelindungan PMI sebagaimana dirubah dengan UU 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.[b]*
Artikel Terkait
Mantan PMI Taiwan dan Anak Balitanya Ditemukan Meninggal di Rumahnya
Dititipkan ke Tetangga, Bayi Calon PMI di Blitar Diduga Dianiaya oleh Pengasuhnya
Seorang Pekerja Migran dari Vietnam Tewas setelah Terjatuh ke Mesin Pencacah Sampah
PMI Hong Kong Tewas Tenggelam di Air Terjun Tso Kung Tam, Kasus Ketiga dalam 2 Tahun