Gunem.id – Kejaksaan Negeri Jember dan Bawaslu Jember kembali mengingatkan para Kepala Desa (Kades) agar tidak melanggar netralitas dalam masa kampanye Pilkada 2024. Ancamannya? Sanksi administrasi dan pidana menanti para pelanggar!
Related Post
Dwi Caesar Octavianus, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jember, dan Devi Aulia Rohim, Komisioner Bawaslu Jember, menegaskan hal ini dalam acara sosialisasi dan deklarasi netralitas kepala desa di sebuah hotel di Jember, Kamis (26/9).
"Kades harus menghindari semua pelanggaran, baik administrasi maupun pidana. Ancaman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara," tegas Dwi Caesar.
Larangan dan sanksi tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, pada pasal 71. Pasal ini menyatakan bahwa pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Devi Aulia Rohim, Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, menambahkan bahwa pihaknya telah mengundang sebanyak 226 kades untuk mengikuti sosialisasi dan deklarasi netralitas.
"Kami menekankan bahwa kades harus benar-benar netral, tidak memihak salah satu pasangan calon," tegasnya.
Bagi pelanggar, proses pidana dapat dilakukan melalui penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Sementara pelanggaran administrasi akan diproses sesuai dengan Undang-undang desa. Sanksi bagi pelanggar akan direkomendasikan kepada bupati atau pemerintah kabupaten.
Tinggalkan komentar