Kandidat Pilkada Jakarta Mundur dari Gugatan MK

Kandidat Pilkada Jakarta Mundur dari Gugatan MK

Informasi dari Gunem.id menyebutkan pasangan calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), secara mengejutkan membatalkan rencana gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga batas waktu pendaftaran perselisihan hasil pilkada pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 24.00 WIB, tim Rido tidak tercatat mendaftarkan gugatan ke MK.

Collab Media Network banner content

Berdasarkan data resmi situs mkri.go.id, hanya 14 permohonan perselisihan hasil pilkada tingkat provinsi yang terdaftar hingga pukul 23.59 WIB. Tidak satu pun gugatan berasal dari pasangan Rido atau tim pemenangannya. Padahal, sebelumnya beredar kabar kuat bahwa pasangan ini akan mengajukan gugatan hukum ke MK.

Kandidat Pilkada Jakarta Mundur dari Gugatan MK
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Kabar tersebut semakin menguat setelah insiden walk out yang dilakukan saksi dari tim Rido pada Rapat pleno terbuka penetapan hasil Pilkada Gubernur Jakarta 2024 di Sari Pan Pacific, Jakarta, Minggu, 8 Desember 2024. Saksi-saksi tersebut bahkan menolak menandatangani berkas rekapitulasi yang memenangkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Keputusan mendadak untuk tidak mengajukan gugatan ini menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi di kalangan publik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar