Kasus Politik Uang di Madiun Terhenti, Bukti Tak Cukup!

Kasus Politik Uang di Madiun Terhenti, Bukti Tak Cukup!

Gunem.id – Bawaslu Kota Madiun memutuskan untuk menghentikan penanganan dugaan politik uang yang terjadi pada kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 3 (Bonus) pada 6 Oktober 2024 lalu. Keputusan ini diambil karena kurangnya bukti permulaan yang cukup.

Collab Media Network banner content

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa hasil kajian akhir dan saran masukan dari Pokja Gakkumdu, yang terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian setempat, tidak menemukan bukti adanya ajakan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu.

Kasus Politik Uang di Madiun Terhenti, Bukti Tak Cukup!
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

"Atas penanganan pelanggaran (klarifikasi), dugaan tindak pidana politik uang tidak dapat dilimpahkan pada tahap selanjutnya karena kurangnya bukti permulaan yang cukup," ungkap Novery dalam konferensi pers di kantor Bawaslu Kota Madiun, Selasa malam (22/10).

Sebelumnya, Bawaslu telah mengundang terduga pelaku pembagian uang berinisial (P) beberapa kali, namun yang bersangkutan tak kunjung hadir. Bawaslu juga telah mengundang ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya (UB) untuk memberikan keterangan terkait unsur-unsur tindak pidana pemilihan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Keterangan ahli ini diharapkan dapat membantu dalam menafsirkan norma dan frasa yang terdapat dalam undang-undang tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar