Informasi dari Gunem.id menyebutkan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer menuai kritik. Anggota Komisi II DPRD Kota Madiun, Ngedi Trisno Yusianto, menilai kebijakan ini akan menyulitkan masyarakat. Akses terhadap gas subsidi menjadi terbatas, memaksa masyarakat mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi menuju pangkalan resmi.

Related Post
Lebih jauh, Ngedi mempertanyakan sosialisasi kebijakan tersebut. Menurutnya, kebutuhan masyarakat akan gas tetap ada, terlepas dari subsidi. "Pembeli akan tetap beli, tapi penghapusan pengecer justru menambah beban biaya transportasi," tegasnya. Ia pun menyoroti kebijakan sebelumnya yang mewajibkan identitas diri saat pembelian LPG 3 kg, yang akhirnya tak jelas implementasinya. Sebagai alternatif, Ngedi menyarankan agar subsidi dihapus saja, atau diberikan langsung kepada masyarakat.

"Pemerintah sepertinya tak memperhitungkan dampaknya," sindir politisi PKB ini. Ia menilai, kebijakan yang dibuat terkesan tanpa perhitungan matang. Meskipun mengakui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD 2025 baik untuk pemerintah daerah, ia tetap menyayangkan kurangnya pertimbangan terhadap dampak sosial dari kebijakan larangan penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer. "Lebih baik fokus pada efisiensi anggaran yang benar-benar perlu, bukan malah menambah beban masyarakat," pungkasnya.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.