Informasi yang diperoleh Gunem.id menyebutkan adanya kebijakan pembatasan angkutan logistik sumbu III ke atas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Kebijakan ini menuai kritik dari Bambang Haryo Soekartono, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra. Ia menilai kebijakan tersebut kontraproduktif terhadap target pertumbuhan ekonomi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan angka pertumbuhan hingga 8 persen.

Related Post
Menurut Bambang, pembatasan distribusi barang justru akan menghambat pencapaian target produksi dan distribusi akhir tahun, yang biasanya digunakan untuk mengejar ketertinggalan bulan-bulan sebelumnya. "Bagaimana mereka bisa mencapai target kalau distribusi logistiknya melambat? Bahkan, kebijakan ini berpotensi mengakibatkan kelangkaan barang dan kenaikan harga," tegasnya.

Ia menekankan perbedaan signifikan antara libur Nataru dan Lebaran. Lebaran, dengan mayoritas penduduk muslim yang libur, menyebabkan kepadatan arus mudik. Berbeda dengan Nataru, di mana banyak pekerja industri dan perdagangan tetap aktif, sehingga kepadatan lalu lintas tidak separah Lebaran. "Sekolah dan perguruan tinggi pun masih banyak yang beroperasi hingga akhir Desember," tambahnya.
Bambang menyarankan agar kebijakan pembatasan tidak diterapkan secara nasional. Ia menilai kepadatan lalu lintas yang ekstrim hanya terjadi di titik-titik tertentu di Pulau Jawa, bukan di seluruh Indonesia. "Di Jawa pun, hanya di titik-titik tertentu. Kepolisian dan Kementerian Perhubungan seharusnya bisa mengatur lalu lintas untuk pemerataan jalur," ujarnya.
Ia juga mengkritik kebijakan yang terkesan hanya mengulang kebijakan tahun lalu tanpa evaluasi. "Seharusnya kita sudah punya inisiatif untuk mengatur lalu lintas dan menerapkan pembatasan logistik hanya di wilayah yang benar-benar bermasalah," katanya. Bambang khawatir kebijakan ini akan mengganggu industri perdagangan dan ekspor impor, yang berdampak pada penurunan target pertumbuhan ekonomi nasional.
Rencana pembatasan operasional truk barang ini sendiri telah disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Nataru yang ditandatangani pada 6 Desember 2024, seperti yang disampaikan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Subakti Syukur.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.