Gunem.id melaporkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilkada 2024. Rapat pleno terbuka yang digelar Kamis (5/12) pukul 16.24 WIB berjalan lancar tanpa kendala berarti. Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, menyatakan proses rekapitulasi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Jember telah tuntas.
Related Post
Pasangan calon nomor urut 02, Gus Fawait-Djoko, keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara yang signifikan, yakni 588.761 suara (54,30%). Pasangan Hendy-Gus Firjaun (paslon 01) memperoleh 495.499 suara (45,70%). Dengan demikian, Gus Fawait-Djoko resmi terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember periode 2025-2030.
Dessi menjelaskan, proses rekapitulasi berjalan transparan di hadapan saksi dari masing-masing paslon, pimpinan partai politik, dan Bawaslu. Tidak ada sanggahan maupun rekomendasi dari Bawaslu setelah proses rekapitulasi selesai dan data diperiksa bersama. Total suara sah mencapai 1.084.260 (97,55%), sementara suara tidak sah 27.232 (2,45%).
Meskipun hasil rekapitulasi dianggap valid, KPU Jember tetap memberikan waktu bagi saksi dan Bawaslu untuk mencermati data. Karena tidak ada keberatan, hasil ini menjadi dasar penetapan pasangan calon terpilih. SK penetapan akan diterbitkan dan pengumuman resmi pemenang akan dilakukan pada 7 Desember 2024, berbarengan dengan rekapitulasi Pilgub Jatim di tingkat provinsi. Jika tidak ada gugatan, penetapan pasangan terpilih akan dilakukan sesuai jadwal pada 11 Desember 2024.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.