Kemenkeu Bekukan Dana Rp 50 Triliun, Apa Alasannya?

Kemenkeu Bekukan Dana Rp 50 Triliun, Apa Alasannya?

Gunem.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menerapkan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja negara. Kali ini, Kemenkeu akan memblokir sementara anggaran belanja Kementerian/Lembaga (KL) tahun 2024 sebesar Rp 50,14 triliun.

Collab Media Network banner content

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran sementara merupakan langkah strategis untuk menghadapi dinamika global.

Kemenkeu Bekukan Dana Rp 50 Triliun, Apa Alasannya?
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

"Ini adalah langkah antisipasi terhadap potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di tahun 2024," ujar Deni. Kebijakan ini telah terbukti efektif dalam menjaga ketahanan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada tahun 2022 dan 2023.

Pemblokiran sementara ini akan diberlakukan pada semua K/L, dengan besaran pencadangan sekitar 5 persen dari pagu belanja K/L. Kebijakan serupa juga diterapkan pada tahun lalu, di mana pemerintah memblokir anggaran belanja K/L tahun anggaran 2023 sebesar Rp 50,23 triliun.

Dana yang diblokir berasal dari belanja K/L dalam bentuk rupiah murni, dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir, yaitu tahun anggaran 2020-2022.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar