Gunem.id – Temuan pasien balita yang mengalami acute kidney Injury (AKI) atau gagal ginjal akut sangat mengkhawatirkan.
Kasus gangguan ginjal akut pada anak (balita) ditemukan dan kemudian ditelusuri serta diteliti oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui adanya tiga zat kimia berbahaya dari obat yang berbentuk cair atau sirup.
Baca Juga: Jelang Festival Diwali, Pemerintah New Delhi Terbitkan Larangan Menyalakan Petasan
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, melalui keterangan tertulis, Kamis 20 Oktober 022 yang dikutip Gunem.id dari laman PMJ News mengatakan:
"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (acute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE)."
"Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis sirup," sambungnya.
Dokter Nadia menerangkan, telah meneliti obat sirup yang dikonsumsi dan tersedia di rumah pasien balita yang mengalami gagal ginjal akut. Terbukti, obat itu mengandung EF, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di dalam obat-obatan sirup tersebut.
Saat ini Kemenkes mengambil sikap konservatif dengan melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara waktu. Hal tersebut dilakukan sambil menunggu hasil penelitian final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Artikel Terkait
Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak Meningkat, Kemenkes: Hentikan Pemberian Obat Cair atau Sirup