Gunem.id id - Diinstruksikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk penarikan dari peredaran, sejumlah obat sirup yang mengandung etilen glikol.
Kebjakan itu diambil BPOM karena kecurigaan terhadap kandungan etilen glikol pada obat bentuk sirup tersebut sebagai penyebab gagal ginjal misterius di Indonesia.
Sehubungan dengan hal itu, Polri menyatakan siap untuk membantu Kementerian dan pemangku kepentingan yang terkait dengan peredaran obat sirup, baik yang ada di pusat maupun di daerah.
Baca Juga: Menkes: 99 Balita yang Meninggal, Penelitian Temukan Zat Kimia yang Merusak Ginjal
Dikutip Gunem.id dari PMJ News, Jumat 21 Oktober 2022, Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan:
"Polri siap membantu Kementerian terkait di pusat dan daerah." (21/10/2022).

"Para Kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan,” Nurul menjelaskan.
Baca Juga: Menjelang Peringatan 1 Abad NU, Inilah 9 Agenda Besar PBNU
Berikut ini 5 produk obat benetukjsirup yang dicurigai BPOM mengandung cemaran etilen glikol, dan ditarik dari peredaran:
Artikel Terkait
Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak Meningkat, Kemenkes: Hentikan Pemberian Obat Cair atau Sirup
Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Inilah 3 Zat Berbahaya yang Mencemari Obat Sirup
Inilah 5 Produk Obat Sirup yang Ditarik dari Peredaran terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak