• Minggu, 2 April 2023

Pemerintah Cabut PPKM, Indonesia Resmi Masuk Masa Transisi Menuju Endemi

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:57 WIB
Presiden Joko Widodo mencapabut PPKM (Setkab.go.id)
Presiden Joko Widodo mencapabut PPKM (Setkab.go.id)

Gunem.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.53 Tahun 2022, tentang Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Inmendagri ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diumumkan Presiden Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022.

“Mempertimbangkan situasi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik,” kata Inmendagri dikutip Gunem.id dari Kemendagri.

Baca Juga: Inilah Daftar Hari Libur Nasional 2023 dan Cuti Bersama ASN Berdasar Keppres No.24 Tahun 2022

“Mempertimbangkan juga pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, serta menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada seluruh wilayah Indonesia,” lanjutnya.

Berikut isi lengkap instruksi Mendagri No.53/2022 kepada para gubernur dan Bupati dan Walikota seluruh Indonesia yang ditandatangani Mendagri pada Jumat, 30 Desember 2022.

Pertama, PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Resmi Bergabung Klub Al-Nassr dengan Gaji Rp258 Miliar per Bulan

Kedua, Pemberhentian PPKM sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai hanya dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).

Ketiga, Dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.

Sementara menurut Presiden, pandemi Covid-19 makin terkendali dan berdasarkan data pemerintah, per 27 Desember 2022, kasus harian hanya 1,7 kasus per satu juta penduduk.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Berlaku Hari Sabtu, 31 Desember 2022: Anda Diberkati dengan Visi yang Jelas Hari Ini

Positivity rate mingguan berada pada 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada pada angka 4,79 persen, dan kematian pada angka 2,39 persen.

"Setelah mengkaji selama lebih dari 10 bulan dan mempertimbangkan perkembangan tersebut maka pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Pulung Nowo Wijoyo

Sumber: kemendagri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X