Gunem.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.53 Tahun 2022, tentang Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Inmendagri ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diumumkan Presiden Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022.
“Mempertimbangkan situasi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik,” kata Inmendagri dikutip Gunem.id dari Kemendagri.
Baca Juga: Inilah Daftar Hari Libur Nasional 2023 dan Cuti Bersama ASN Berdasar Keppres No.24 Tahun 2022
“Mempertimbangkan juga pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, serta menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada seluruh wilayah Indonesia,” lanjutnya.
Berikut isi lengkap instruksi Mendagri No.53/2022 kepada para gubernur dan Bupati dan Walikota seluruh Indonesia yang ditandatangani Mendagri pada Jumat, 30 Desember 2022.
Pertama, PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Resmi Bergabung Klub Al-Nassr dengan Gaji Rp258 Miliar per Bulan
Kedua, Pemberhentian PPKM sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai hanya dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).
Ketiga, Dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.
Sementara menurut Presiden, pandemi Covid-19 makin terkendali dan berdasarkan data pemerintah, per 27 Desember 2022, kasus harian hanya 1,7 kasus per satu juta penduduk.
Positivity rate mingguan berada pada 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada pada angka 4,79 persen, dan kematian pada angka 2,39 persen.
"Setelah mengkaji selama lebih dari 10 bulan dan mempertimbangkan perkembangan tersebut maka pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
PPKM Diperpanjang, Inilah Daftar Daerah yang Masuk Level 1 dan Level 2
Perhatian: PPKM Level 3 untuk Jabodetabek dan Bandung Raya Dimulai
Pandemi Covid-19 belum Berlalu Inilah 41 Kabupaten dan Kota yang Berstatus PPKM Level 3
PPKM Jawa Bali Hapus Level 4, Mendagri keluarkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022
PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Lagi