• Minggu, 2 April 2023

Banyak Korban Berjatuhan Akibat Jajanan Ciki Ngebul, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran

- Kamis, 12 Januari 2023 | 14:14 WIB
Menyusul banyaknya korban jajanan Ciki Ngebul, Kemenkes keluarkan Surat Edaran. (Kemenkes)
Menyusul banyaknya korban jajanan Ciki Ngebul, Kemenkes keluarkan Surat Edaran. (Kemenkes)

Gunem.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan nitrogen cair Pada Produk Pangan Siap Saji.

Surat Edaran dengan Nomor KL.02.02/C/90/2023 ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu.

''Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan pada penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan,'' kata Maxi Rondonuwu dikutip Gunem.id dari Kemenkes.

Baca Juga: Info Lokasi dan Jam Buka Gerai Layanan SIM Keliling Sumedang, Hari Jumat 13 Januari 2023

Surat edaran ini sekaligus sebagai peringatan kepada masyarakat terhadap bahaya konsumsi jajanan ice smoke atau ciki ngebul.

''nitrogen cair ternyata tidak hanya berbahaya bila dikonsumsi, uap asap nitrogen yang dihirup dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah,'' jelas Maxi Rondonuwu.

Guna mengantisipasi dampak yang semakin luas dan masif, Kemenkes menginstruksikan jajaran terkait untuk melakukan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair.

Baca Juga: Daftar Pemenang Golden Globes Award 2023: Film ‘The Fabelmans’ dan ‘The Banshees of Inisherin’ Mendominasi

Sebelumnya dilaporkan puluhan anak usia Sekolah Dasar di beberapa daerah mengalami keracunan usai menyantap ciki ngebul warna warni, antara lain:

Pada Bulan Juli 2022 terjadi 1 kasus pada anak yang mengkonsumsi ice smoke di desa Ngasinan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo yang menyebabkan terjadinya luka bakar.

Pada tanggal 19 November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah terjadi Kasus Luar Biasa (KLB).

Baca Juga: Penetapan Kuota Jemaah Haji 2023 Selesai, Kemenag dan Komisi VIII segera Bahas BPIH

Kasus akibat keracunan pangan ini memakan jumlah korban 23 orang, dengan 1 diantaranya dirujuk ke Rumah Sakit setelah mengkonsumsi jajanan jenis ciki ngebul.

Pada tanggal 21 Desember 2022, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta melaporkan menerima pasien anak laki-laki berumur 4 tahun yang datang dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengkonsumsi jajanan jenis ciki ngebul.

Ciki ngebul sendiri merupakan jajanan kekinian yang banyak dijual dan dicari karena keunikannya.

Halaman:

Editor: Bonari

Sumber: kemkes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X