Gunem.id - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan seruan kepada negara-negara untuk menindak produk medis terkait obat batuk di bawah standar yang ditengarai menjadi penyebab kematian dari 300 anak di beberapa negara.
Selama empat bulan terakhir, WHO mengatakan, beberapa insiden telah dilaporkan tentang sirup obat batuk yang dijual bebas untuk anak-anak yang terkontaminasi dengan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) tingkat tinggi.
"Ini adalah bahan kimia beracun yang digunakan sebagai pelarut industri dan agen antibeku, yang dapat berakibat fatal jika tertelan bahkan dalam jumlah kecil, dan tidak boleh ditemukan dalam obat-obatan."
Baca Juga: Inilah Info Lokasi dan Jam Buka Gerai Layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Kamis 26 Januari 2023
Kasus-kasus Kematian Anak tersebut ditemukan setidaknya di tujuh negara, dan kematian terjadi di Gambia, Indonesia, dan Uzbekistan. Sebagian besar kasus adalah anak kecil di bawah usia lima tahun.
WHO telah mengeluarkan tiga peringatan produk medis global terkait insiden ini sejak Oktober 2022, dan telah mengidentifikasi enam perusahaan obat di India dan Indonesia yang memproduksi sirup tersebut.
"Ini bukan insiden yang terisolasi," kata WHO, menyerukan pemangku kepentingan utama dalam rantai pasokan medis untuk mengambil tindakan segera dan terkoordinasi.
Baca Juga: Info Loker BUMN : BNI 46 Membuka Lowongan untuk Program BINA BNI, Ini Persyaratanya
Menurut WHO, negara-negara terkait harus mendeteksi dan mengeluarkan obat-obatan yang terkontaminasi dari peredaran, dan meningkatkan pengawasan dalam rantai pasokan.
Mereka juga harus segera memberi tahu WHO jika ditemukan produk di bawah standar, dan menginformasikan kepada masyarakat tentang bahaya dan efek toksik dari obat yang bersangkutan.
WHO juga meminta regulator dan pemerintah untuk memastikan bahwa semua produk medis yang beredar di negara mereka disetujui untuk dijual oleh otoritas yang kompeten, dan dapat diperoleh dari pemasok resmi.
Sementara itu, produsen obat hanya boleh membeli eksipien tingkat farmasi dari pemasok yang memenuhi syarat dan bonafide, kata WHO. Pengujian komprehensif harus dilakukan saat pasokan diterima, dan sebelum digunakan dalam pembuatan produk jadi.
Pemasok dan distributor produk medis harus selalu memeriksa tanda-tanda pemalsuan, dan memverifikasi kondisi fisik obat dan produk kesehatan lainnya. Hanya obat-obatan yang diizinkan oleh otoritas berwenang yang boleh didistribusikan atau dijual, kata WHO.(e)**
Artikel Terkait
Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Inilah 3 Zat Berbahaya yang Mencemari Obat Sirup
Inilah 5 Produk Obat Sirup yang Ditarik dari Peredaran terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM karena Mengandung EG dan DEG Melebihi Ambang Batas
Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Meningkat: Hentikan Dulu Penggunaan Semua Jenis Obat Cair Terutama Sirup
69 Produk Obat Sirup Berbahaya dari 3 Farmasi Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM, Ini Daftarnya