Gunem.id – Pasangan calon nomor urut 2, Maidi – F Bagus Panuntun (MADIUN) dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan politik uang. Laporan tersebut dilayangkan oleh tim paslon nomor urut 3, Bonie Laksmana – Bagus Rizki (BONUS). Dugaan politik uang ini muncul setelah KH Anwar Zahid memberikan uang kepada para jamaah saat mengisi ceramah di acara kampanye Paslon MADIUN.
Related Post
Menanggapi laporan tersebut, juru bicara (Jubir) Paslon MADIUN, Ali Fauzi, menegaskan bahwa pemberian uang oleh KH Anwar Zahid bukanlah money politik. "Kita harus memandang dari sisi sosiologis hukum, bukan hanya dari sisi normatif hukum," ujar Ali Fauzi dalam keterangan tertulisnya.
Ali Fauzi menjelaskan bahwa kebiasaan KH Anwar Zahid dalam setiap ceramahnya adalah memberikan hadiah kepada para jamaah. "Kadang uang, kadang sarung, kadang barang yang lain," imbuhnya. Menurut Ali Fauzi, pemberian uang tersebut merupakan gaya komunikasi KH Anwar Zahid dengan jamaahnya.
"Saya yakin sekali, KH Anwar Zahid paham betul tentang money politik. Beliau juga paham bahwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan politik uang," tegas Ali Fauzi. "Tidak mungkin seorang Anwar Zahid, ulama besar, kyai besar, memberikan uang untuk tujuan mempengaruhi pemilih."
Ali Fauzi juga menambahkan bahwa Badan Pengawas Pemilu Kota Madiun telah melakukan pengawasan selama acara kampanye tersebut dan tidak menemukan indikasi money politik. "Jika ada laporan dugaan pelanggaran terkait hal tersebut, kami persilakan Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran," ucap Ali Fauzi. "Saya yakin sekali, K.H. Anwar Zahid tidak akan melarikan diri, tidak akan bersembunyi dan menghilang. Beliau keberadaanya dan posisinya jelas, ada diantara umat, jadwal ceramahnya juga terjadwal dan jelas, sehingga gampang di temui dan dicari untuk dilakukan klarifikasi."
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.