Gunem.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menghadiri pengukuhan Profesor Dr. Safi’i, SH., MH., sebagai Guru Besar di Universitas Trunojoyo Madura (UTM) pada Selasa (24/12/2024). Khofifah menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas pencapaian tersebut, sekaligus memuji pemikiran strategis Profesor Safi’i di bidang hukum perundang-undangan.

Related Post
"Selamat dan sukses untuk Prof Safi’i yang hari ini dikukuhkan sebagai Guru Besar UTM," ujar Khofifah. Ia berharap ilmu dan pemikiran Profesor Safi’i akan memberikan manfaat yang besar bagi bangsa Indonesia. Khofifah optimistis akan terjalin sinergi dan kolaborasi antara Pemprov Jatim dan UTM untuk kemajuan bangsa.

Khofifah secara khusus mengapresiasi gagasan Profesor Safi’i terkait pentingnya penyatuan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) guna menjamin keadilan dan kepastian hukum. "Ada hal baru yang diangkat Prof Safi’i, yaitu mengenai penyatuan judicial review di MK," puji Khofifah.
Lebih lanjut, Khofifah mengenang pengalamannya dalam proses amandemen UUD 1945 tahun 1999. Ia menceritakan betapa pentingnya peran akademisi dalam proses tersebut, mengingat saat itu proses amandemen dilakukan tanpa draf akademik. Khofifah bahkan secara khusus mengusulkan agar Prof. Ismail Sunny dan Prof. Roeslan Abdul Ghani dilibatkan dalam proses tersebut.
"Proses amandemen UUD di negara lain sangat panjang dan rumit. Oleh karena itu, saya menekankan pentingnya draf akademik dalam proses amandemen UUD 1945," jelas Khofifah. Ia melihat pemikiran Profesor Safi’i terkait pasal 24A dan 24C UUD 1945 sebagai masukan strategis yang perlu didiskusikan lebih lanjut.
Khofifah menilai pemikiran Profesor Safi’i akan menjadi diskursus penting bagi hukum tata negara Indonesia. "Ini pemikiran strategis yang bermula dari seorang guru besar UTM Jawa Timur," tandasnya. Acara pengukuhan tersebut juga dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Hakim Agung RI Dr. Ansori, SH., MH., dan pejabat daerah Madura.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.