Gunem.id melaporkan, sengketa Pilgub Jatim memasuki babak baru. Tim hukum Khofifah-Emil menantang tim Risma-Gus Hans untuk membuktikan tuduhan manipulasi suara yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menilai gugatan tersebut kabur, mengada-ada, dan penuh asumsi tanpa bukti konkret.

Related Post
Dalam keterangannya, Edward menyoroti ketidakkonsistenan angka-angka yang diajukan tim Risma-Gus Hans. Ia bahkan menyebut gugatan tersebut sebagai "obscure libel" atau gugatan yang tidak jelas. Sidang perdana di MK, menurut Edward, lebih banyak didominasi opini dari tim Risma-Gus Hans tanpa didukung bukti kuat. Hakim MK pun terlihat kebingungan dan beberapa kali mencecar tim hukum Risma-Gus Hans untuk menunjukkan bukti konkret terkait kecurangan yang dituduhkan.

Puncaknya, Wakil Ketua MK Saldi Isra bahkan menegur kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, karena tak mampu menjawab pertanyaan sederhana tentang jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Timur. Anggota Hakim Panel II MK, Arsul Sani, juga mempertanyakan esensi gugatan, termasuk selisih suara yang signifikan antara Khofifah-Emil dan Risma-Gus Hans, yakni 5.449.070 suara. Arsul menekankan pentingnya tim Risma-Gus Hans untuk membuktikan dan menjelaskan anomali perolehan suara tersebut. Ia meminta bukti, bukan hanya asumsi. Sidang ini menyoroti pentingnya bukti kuat dalam gugatan sengketa Pilgub Jatim.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.