Gunem.id – Seorang warga Kabupaten Madiun, Jiat Kusumawan, melaporkan salah satu Komisioner KPU Kabupaten Madiun ke KPU dan Bawaslu RI. Jiat menduga komisioner tersebut masih aktif sebagai pengurus partai politik. Laporan ini dilayangkan pada Jumat, 1 November 2024, dan disertai bukti berupa Surat Keterangan (SK) yang menunjukkan komisioner tersebut tercatat sebagai pengurus partai politik periode 2022-2027.
Related Post
"Saya melihat ketidakbenaran, sehingga saya melaporkan," tegas Jiat. "Saya ingin kebenaran menjadi tonggak demokrasi. Demokrasi itu butuh keadilan dan kebenaran."
Jiat mengaku telah melaporkan hal ini ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Madiun pada Selasa, 5 November 2024. Namun, hingga kini belum ada panggilan untuk dimintai klarifikasi. Jika tidak ada tanggapan, Jiat akan melanjutkan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar, membenarkan bahwa komisioner tersebut masih aktif sebagai komisioner KPU. Namun, KPU Kabupaten Madiun belum mengambil langkah karena menunggu arahan dari KPU RI.
"Menunggu arahan KPU RI melalui KPU Provinsi," tulis Nur Anwar melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyelenggara pemilu. Jiat berharap laporannya dapat ditindaklanjuti dan kebenaran dapat ditegakkan.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.