Koperasi Madiun Diincar OJK?

Koperasi Madiun Diincar OJK?

Informasi dari Gunem.id menyebutkan pengawasan koperasi di Kabupaten Madiun memasuki babak baru. Pasca UU P2SK disahkan, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) memisahkan koperasi simpan pinjam (close loop) dan koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan (open loop). Langkah ini ditindaklanjuti dengan verifikasi oleh PT Surveyor Indonesia (SI) terhadap 326 koperasi di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Madiun.

Collab Media Network banner content

Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun masih menunggu hasil verifikasi SI untuk menentukan status koperasi open loop atau close loop di daerahnya. "Open loop dan close loop masih baru, SI yang akan menentukan," jelas Kabid Koperasi, Dwi Sulistyorini. Dinas siap membina koperasi yang masuk kategori close loop.

Koperasi Madiun Diincar OJK?
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Tahun 2025 menjadi masa transisi. Koperasi close loop akan diawasi Kemenkop-UKM, sementara koperasi open loop berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di Kabupaten Madiun, hanya satu koperasi, yakni KBPR Artha Kencana, yang teridentifikasi sebagai open loop. Verifikasi yang dilakukan SI melibatkan sekitar 700 orang di seluruh Indonesia, dengan pendampingan dari Kemenkop-UKM dan dinas terkait di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Proses verifikasi meliputi pendataan dan penilaian USP koperasi berdasarkan sistem close loop dan open loop.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar