Gunem.id – Pilkada dengan calon tunggal memang jadi polemik. Titi Anggraini, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menjelaskan bahwa kotak kosong bukan berarti abstain atau tidak datang ke TPS. "Kotak kosong adalah pilihan sah dan konstitusional bagi pemilih," tegas Titi.
Related Post
Jika kotak kosong menang, pilkada akan diulang pada tahun 2025. Bukan hanya pemungutan suara, seluruh tahapan pilkada akan dilakukan kembali. Titi berharap di masa depan, fenomena calon tunggal bisa ditekan dan pilkada menjadi ajang kompetisi antar kader terbaik partai.
Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi jadwal pemilu dan pilkada yang sering bersamaan. Hal ini membuat partai politik kesulitan mencari calon berkualitas dan lebih mengedepankan pragmatisme. "Harapannya, pemilu bukan sekadar ritual lima tahunan, tapi ajang sirkulasi elite yang berkualitas," pungkas Titi.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.