Gunem.id – Polemik Pilkada Kota Blitar kembali memanas. Kali ini, lima Komisioner KPU Kota Blitar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat oleh seorang warga. Laporan ini dilayangkan karena KPU Kota Blitar diduga melanggar aturan dalam proses pencalonan.

Related Post
Mohamad Romdon (56), pelapor, menilai KPU Kota Blitar telah melanggar PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Ia menuding KPU Kota Blitar tidak mencantumkan jenis tindak pidana dari salah satu calon yang berstatus mantan terpidana. "Padahal, aturannya jelas, jenis tindak pidana harus diumumkan," tegas Romdon.

Romdon juga mempertanyakan validitas pengumuman KPU Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024 terkait status mantan terpidana dari calon bernama Bambang Rianto, S.H. Ia menilai KPU Kota Blitar tidak mencantumkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melainkan hanya mengandalkan pengakuan dari yang bersangkutan. "Ini jelas melanggar prinsip terbuka dalam penyelenggaraan Pemilihan," tegas Romdon.
Lebih lanjut, Romdon juga menuding KPU Kota Blitar telah menghapus pengumuman tersebut dari situs resmi dan akun Instagram resmi KPU Kota Blitar. Ia mendesak Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan ini dan memerintahkan KPU Kota Blitar untuk mencabut pengumuman yang dianggap melanggar aturan dan menerbitkan pengumuman baru sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menerbitkan pengumuman baru sesuai aturan yang berlaku," pungkas Romdon.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.