Gunem.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Pilkada DPRD Jember yang dijadwalkan Selasa (12/11) berakhir antiklimaks. KPU Jember dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 31 kecamatan kompak absen tanpa konfirmasi. Padahal, mereka diundang untuk membahas sejumlah aduan dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu menjelang Pilkada 2024.

Related Post
Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, mengungkapkan kekecewaannya. Ketidakhadiran KPU dan PPK ini semakin memperkuat kecurigaan Pansus terhadap indikasi ketidaknetralan penyelenggara pemilu di Jember. "Banyak aduan masuk terkait dugaan pelanggaran netralitas. RDP ini penting untuk klarifikasi," tegas Ardi. Ia menambahkan bahwa upaya menghubungi KPU Jember baru membuahkan penjelasan setelah RDP dimulai, dengan alasan adanya kegiatan lain yang berbenturan.

Ardi menjelaskan, aduan yang diterima Pansus tak hanya soal netralitas. Informasi yang beredar menyebutkan adanya aplikasi kanvasing yang digunakan PPK dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), bahkan sampai ke KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), untuk merekrut 40 orang pendukung paslon tertentu. "Ini sangat mengkhawatirkan dan berpotensi merusak kepercayaan publik," ujarnya. RDP selanjutnya akan dijadwal ulang, bahkan hingga ke tingkat PPS. Jika kembali mangkir, Pansus mengancam akan melaporkan ke pimpinan DPRD Jember dan merekomendasikan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Transparansi penggunaan anggaran KPU untuk Pilkada 2024 juga akan dipertanyakan.
Sementara itu, Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, mengatakan baru mengetahui undangan tersebut pagi hari dan beralasan adanya kegiatan Bakorwil KPU Provinsi Jawa Timur bersama 10 kabupaten/kota di Jawa Timur yang bertepatan dengan jadwal RDP. Ia juga mengaku telah memberi konfirmasi kepada Sekretariat Dewan melalui telepon. Terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas anggota PPK, Dessi mengaku belum mengetahui detailnya dan menekankan adanya mekanisme penanganan pelanggaran yang sudah ada, mulai dari Bawaslu hingga DKPP.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.