Gunem.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mulai menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi calon bupati nomor urut 2, dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember. Sejumlah saksi dan pelapor telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Related Post
"Hari ini, kami memanggil tiga orang saksi untuk dimintai klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran administrasi Gus Fawait, dengan terlapor KPU Jember. Namun, dari tiga saksi yang dipanggil, hanya dua yang memenuhi panggilan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim, Selasa (29/10).
Devi menjelaskan, satu orang saksi berhalangan hadir dan sudah dijadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 30 Oktober 2024. Bawaslu Jember memiliki waktu tiga hari ditambah dua hari untuk menangani laporan dugaan pelanggaran administrasi dalam Pilkada.
Menurut Devi, Bawaslu Jember masih belum bisa menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran administrasi dalam pencalonan Gus Fawait. "Bawaslu masih perlu melakukan pendalaman dengan melakukan klarifikasi terhadap terlapor, KPU Jember," terangnya.
Tim sukses nomor urut 1, yang melaporkan dugaan pelanggaran, menyatakan tidak menemukan dokumen pengunduran diri Gus Fawait sebagai calon DPRD Jatim terpilih. Namun, mereka menemukan dokumen terkait pengunduran diri Gus Fawait sebagai anggota DPRD Jatim periode 2019 – 2024 dan 2024 – 2029.
"Meski demikian, Bawaslu Jember tidak hanya mengacu pada barang bukti yang disodorkan pelapor, tetapi juga mencari bahan-bahan lain juga dari terlapor," tegas Devi.
Devi menjelaskan, pelapor mempersoalkan tidak adanya surat pengunduran diri sebagai calon terpilih. Hanya ada surat pengunduran diri sebagai anggota dewan 2019 – 2024 dan 2024 – 2029.
Jika nanti terbukti melanggar pasal dalam PKPU, maka Bawaslu Jember akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Jember. Sebab, pelanggaran pilkada terkait dalam pasal di PKPU menjadi kewenangan KPU untuk memberikan sanksi.
Salah satu saksi, Sapta Anjois, memberikan apresiasi terhadap kinerja Bawaslu Jember. Dia mengatakan, bahwa Bawaslu Jember sudah memberikan respons yang baik dan cepat terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi Gus Fawait.
"Laporan kami layangkan tanggal 25 Oktober 2024 lalu, kini sudah tahap pemeriksaan saksi," katanya.
Sapta menjelaskan, Bawaslu Jember mengajukan lebih dari 20 pertanyaan dalam pemeriksaan saksi. Seluruh pertanyaan tersebut berhasil dijawab dengan jawaban berdasarkan fakta yang terjadi.
"Tindakan Bawaslu Jember telah sesuai dengan laporan kita. Kami memenuhi panggilan Bawaslu untuk diperiksa sebagai saksi sekaligus kami membawa dua alat bukti tambahan. Sehingga total alat bukti yang kami bawa ada 28 alat bukti," jelas Sapta.
Sapta berharap ada penegakan hukum sesuai amanat UU dan PKPU. Dengan kata lain, yakni pencalonan Gus Fawait dinyatakan batal demi hukum. Apabila terbukti tidak memenuhi syarat sesuai aturan. Tidak ada syarat pengunduran diri yang ditandatangani Mendagri selaku pihak berwenang. Maka harus dibatalkan.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.