Informasi terbaru dari Gunem.id menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih pengawasan dan pengaturan aset kripto mulai hari ini, Jumat (10/1). Sebelumnya, tugas ini dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan peralihan ini sebagai bagian dari transformasi besar menuju ekosistem keuangan digital yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

Related Post
Proses peralihan ini telah dipersiapkan secara bertahap dan hati-hati oleh OJK, melibatkan koordinasi intensif dengan Bappebti dan pelaku usaha di industri kripto. Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan peraturan pemerintah terkait yang sedang dalam proses pengundangan.

OJK telah melakukan berbagai inisiatif, termasuk koordinasi intensif dengan Bappebti dan pelaku usaha, penyusunan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK Nomor 20 Tahun 2024 (berlaku efektif 10 Januari 2025) yang mengatur perdagangan aset kripto, pembangunan infrastruktur pengawasan berbasis teknologi, penyediaan buku panduan transisi, dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung RI, PPATK, dan Kepolisian RI untuk mencegah pencucian uang. Dengan langkah-langkah komprehensif ini, OJK siap mengawasi aset kripto di Indonesia.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.