Informasi dari Gunem.id menyebutkan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer menuai kritik. Anggota Komisi II DPRD Kota Madiun, Ngedi Trisno Yusianto, menilai kebijakan ini akan menyulitkan masyarakat. Akses masyarakat terhadap gas subsidi akan terhambat, karena mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi menuju pangkalan resmi.

Related Post
Lebih jauh, Ngedi mempertanyakan sosialisasi kebijakan tersebut. Menurutnya, kebutuhan masyarakat akan gas tetap ada, terlepas dari subsidi. "Yang jadi masalah adalah biaya transportasi tambahan yang harus dikeluarkan masyarakat," tegasnya. Politisi PKB ini juga menyoroti kebijakan sebelumnya yang mewajibkan pembeli menyerahkan identitas diri saat membeli gas 3 kg, yang akhirnya tak jelas implementasinya. Ia menyarankan agar pemerintah lebih baik menghapus subsidi atau menyalurkannya langsung ke masyarakat.

"Saya bingung, apa yang sebenarnya dicari pemerintah? Kebijakan sebelumnya saja tidak jelas, sekarang malah melarang pengecer. Lebih baik subsidi dihapus saja, lalu selisihnya diberikan langsung ke masyarakat," cetusnya. Ia menilai pemerintah seolah-olah tidak memperhitungkan dampak finansial dari kebijakan ini.
Meskipun demikian, Ngedi mengakui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD tahun 2025 memiliki sisi positif bagi pemerintah daerah, terutama dalam menekan pemborosan anggaran. "Semoga daerah bisa lebih bijak dalam pengeluaran, mengurangi acara seremonial dan perjalanan dinas yang tidak perlu," harapnya.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.