Libur Nasional Dadakan!

Libur Nasional Dadakan!

Informasi dari Gunem.id menyebutkan Presiden Prabowo Subianto baru saja menetapkan hari libur nasional. Keppres 33/2024 resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur. Keputusan ini dikeluarkan untuk mendukung kelancaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024.

Collab Media Network banner content

Pilkada serentak tahun ini akan digelar di 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota. KPU di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab penuh atas seluruh tahapan, mulai pencalonan hingga penghitungan suara. Masa kampanye para calon kepala daerah telah memasuki tahap akhir dan akan berakhir pada Minggu, 24 November 2024. Dengan ditetapkannya tanggal 27 November sebagai hari libur nasional, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi ini semakin optimal.

Libur Nasional Dadakan!
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar