LPS Super Cepat Bayar Klaim Nasabah Bank Bangkrut, Cuma 5 Hari!

LPS Super Cepat Bayar Klaim Nasabah Bank Bangkrut, Cuma 5 Hari!

Gunem.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini bergerak cepat dalam membayarkan klaim nasabah bank yang dilikuidasi. Hanya dalam waktu lima hari kerja, nasabah sudah bisa menerima dana mereka.

Collab Media Network banner content

Sebelumnya, proses klaim memakan waktu lebih lama. Pada tahun 2021, LPS membutuhkan 14 hari kerja untuk memproses klaim nasabah BPR yang dilikuidasi. Di tahun 2022, waktu tersebut berkurang menjadi 12 hari, dan di tahun 2023 menjadi 9 hari kerja.

LPS Super Cepat Bayar Klaim Nasabah Bank Bangkrut, Cuma 5 Hari!
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, mengatakan bahwa percepatan ini dilakukan untuk meringankan beban nasabah yang membutuhkan dana segera.

"Seringkali nasabah BPR yang dilikuidasi mengalami kesulitan karena membutuhkan dana untuk keperluan mendesak, seperti membayar uang sekolah atau membeli bibit dan pupuk," ujar Didik.

LPS juga telah membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp291 miliar milik lebih dari 48.000 rekening nasabah bank yang dilikuidasi. Pembayaran ini dilakukan kepada para nasabah dari 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi LPS selama 1 Januari hingga 30 April 2024.

Didik menegaskan bahwa LPS memiliki kemampuan dan kekuatan yang cukup untuk menangani klaim nasabah bank yang dilikuidasi.

"LPS sudah menangani klaim sekitar 132 BPR/BPRS, berikut 1 bank umum dengan total simpanan Rp 2,7 triliun. Dan untuk saat ini yang sudah terbayar Rp 2,35 triliun," jelasnya.

Selain percepatan penanganan klaim, LPS juga memiliki kewenangan untuk menangani bank sebelum bank tersebut dicabut izin usahanya kemudian dilikuidasi.

"LPS kini memiliki berbagai macam kewenangan untuk menangani bank sebelum bank tersebut dicabut izin usahanya kemudian dilikuidasi," ujar Didik.

LPS juga aktif dalam melakukan investor gathering untuk menawarkan aset-aset bank yang dilikuidasi kepada investor yang berminat.

"Perubahan ini merupakan tantangan bagi kami untuk meningkatkan kapasitas pegawai LPS yang dilengkapi dengan kemampuan pemasaran dalam rangka penjualan bank atau aset-aset bank," pungkas Didik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar