Gunem.id – Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)! Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 memberikan angin segar dengan menghapus utang UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu UMKM yang terdampak bencana dan sudah tidak memiliki kemampuan bayar.
Related Post
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa total utang yang akan dihapus mencapai Rp10 triliun. Namun, tidak semua UMKM bisa menikmati keringanan ini. Syaratnya, UMKM harus memiliki tunggakan di bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Berikut syarat lengkapnya:
- Terdampak bencana: UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang menjadi korban bencana seperti gempa bumi dan Covid-19.
- Tidak mampu bayar: UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang sudah jatuh tempo dan diproses penghapusan bukunya di bank Himbara.
- Batas maksimal utang: Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
Pemerintah menegaskan bahwa penghapusan utang ini hanya ditujukan bagi UMKM yang sudah benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.
"Bagi pelaku UMKM lainnya yang masih memiliki kemampuan bayar dan dinilai oleh Bank Himbara masih bisa terus berjalan, tidak akan diberikan penghapusan utang," tegas Maman.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.