Gunem.id – Lurah Demangan, Sutarno, diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat yang diterima Bawaslu pada Rabu (2/10).
Related Post
Usai diperiksa di kantor Bawaslu, Lurah Sutarno enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Ia memilih menghindar dengan mengatakan untuk meminta keterangan kepada Bawaslu.
Informasi yang diperoleh Gunem.id, Lurah Sutarno membuat surat resmi tentang kegiatan kerja bakti di wilayahnya pada tanggal 29 September 2024. Namun, saat pelaksanaan kerja bakti, salah satu calon Wali Kota datang ke lokasi, memicu laporan masyarakat ke Bawaslu.
"Hari ini kita memanggil Lurah Demangan beserta salah satu RT. Terkait laporan masyarakat ke Bawaslu. Karena ada kegiatan warga yang didatangi salah satu calon Wali Kota pada masa kampanye," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat.
Novery menjelaskan, Lurah Sutarno membenarkan bahwa dirinya membuat surat untuk kegiatan kerja bakti. Tujuannya untuk mengantisipasi kesehatan lingkungan menjelang musim penghujan. Namun, ia mengaku tidak tahu menahu dan tidak mengundang kehadiran salah satu paslon saat pelaksanaan kerja bakti.
"Pak lurah membenarkan kalau membuat surat kegiatan kerja bakti kepada warganya tujuannya untuk membersihkan lingkungan mengingat sudah masuk musim penghujan. Terkait kedatangan salah satu calon disitu dirinya sama sekali tidak mengetahui. Keterangan pak lurah ini diperkuat dengan keterangan dari Ketua RT setempat yang turut hadir dalam pemeriksaan awal pagi ini," terangnya.
Bawaslu akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur formil dan materil. Jika tidak memenuhi unsur tersebut, maka laporan tersebut tidak bisa diteruskan.
Tinggalkan komentar