Informasi yang dihimpun Gunem.id menyebutkan adanya praktik mafia tanah di Kabupaten Tangerang yang begitu canggih hingga membuat para ahli hukum tercengang. Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat lahan di wilayah pesisir. Ia mendesak Kejaksaan untuk melakukan uji forensik terhadap dokumen yang diklaim sebagai alas hak dari tahun 1970-an dan 1980-an. "Mafia Sisilia dan Meksiko perlu belajar dari kecanggihan mafia tanah Tangerang," tegas Kang Tamil.

Related Post
Menurut Kang Tamil, pembatalan sejumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pagar laut oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, belum sepenuhnya menyelesaikan masalah. Alas hak atas lahan tersebut masih ada dan perlu diusut tuntas. Ia menekankan perlunya penyitaan lahan oleh negara untuk mencegah munculnya klaim serupa di masa depan. "Landasan hukumnya jelas, Pasal 33 UUD 1945 dan UU 5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria," tambahnya.

Kang Tamil juga menyoroti temuan ratusan kavling lahan di pesisir utara Kabupaten Tangerang melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik ATR/BPN. Pembatalan 50 sertifikat sebelumnya, menurutnya, hanyalah sebagian kecil dari masalah yang lebih besar. Ia mengingatkan kasus serupa di tahun 2021, di mana ia berhasil membantu mengembalikan 2.989 sertifikat yang tumpang tindih kepada warga di tiga kecamatan di Kabupaten Tangerang atas bantuan Menteri ATR/BPN saat itu, Sofyan Djalil. "Apakah pemainnya sama? Kita serahkan pada proses hukum," tutup Kang Tamil. Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang sejauh mana praktik mafia tanah telah mengakar di Indonesia.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.