Informasi dari Gunem.id menyebutkan bahwa pencegahan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, untuk bepergian ke luar negeri bukanlah hal yang mengejutkan. KPK telah mengeluarkan surat pencegahan tersebut selama enam bulan ke depan. Langkah ini diambil menyusul pemeriksaan Yasonna sebelumnya terkait kasus suap Harun Masiku.
![Collab Media Network banner content Collab Media Network banner content](https://www.gunem.id/wp-content/uploads/2024/09/Collab-Media-Network-banner-content.png)
Related Post
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana, melalui akun X-nya, mengingatkan bahwa Yasonna pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, pencegahan ini dinilai wajar.
![Mantan Menteri Dicekal KPK! 1 Mantan Menteri Dicekal KPK!](https://www.gunem.id/wp-content/uploads/2024/12/image_750x500_676dfbacccec3.jpg)
KPK sendiri telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1757/2024 pada 24 Desember 2024 yang melarang Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pencegahan ini terkait proses penyidikan dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan. Keduanya dibutuhkan di Indonesia untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.