Gunem.id – Kabar gembira bagi para peternak sapi perah di Indonesia! Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa semua pihak telah sepakat untuk berdamai dan bekerja sama demi meningkatkan penyerapan susu dalam negeri. Hal ini dilakukan sebagai respons atas laporan pembatasan kuota penyerapan susu oleh sejumlah Industri Pengolahan Susu (IPS) yang berdampak pada keberlanjutan usaha ternak sapi perah.
Related Post
Kementan telah menggelar Rapat Koordinasi pada Senin (11/11) yang dihadiri oleh pimpinan IPS, importir susu, asosiasi peternak, serta dinas peternakan daerah. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa industri susu wajib menyerap susu dari peternak lokal.
"Seluruh industri wajib menyerap susu peternak. Kami sudah sepakati, tandatangani, dan kirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti," tegas Mentan Amran.
Mentan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 1997-1998, Indonesia hanya mengimpor 40 persen susu. "Dulu tahun 1997-1998 ini adalah saran IMF dicabut tentang kewajiban untuk menyerap susu. Sekarang kita hidupkan kembali agar peternak kita bisa tumbuh, produksi dalam negeri bisa tumbuh. Bayangkan 1997-1998 kita impor hanya 40 persen, sekarang 80 persen. Ini dampak dari regulasi yang ada. Sekarang kita tegaskan, wajib dan kami sudah membuat suratnya tadi," terang Mentan.
Dengan adanya kebijakan ini, industri pengolahan susu nasional diharuskan menyerap semua susu peternak, kecuali susu yang mengalami kerusakan. Mentan optimis bahwa kebijakan ini akan meningkatkan gairah para peternak sapi perah dalam berproduksi.
"Kami harapkan industri bersama pemerintah turun tangan untuk membina para peternak dan membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri," ujar Mentan.
Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pemerintah hadir di tengah, industri dan peternak agar bisa tumbuh bersama.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.