Gunem.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan komitmennya untuk mendukung iklim investasi di Indonesia, khususnya di sektor kawasan industri. Hal ini disampaikan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, dalam audiensi dengan Pengurus Pusat Himpunan Kawasan Industri (HKI) baru-baru ini.

Related Post
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HKI yang diselenggarakan di Bali pada September lalu. Dalam pertemuan tersebut, HKI menyampaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan kawasan industri, salah satunya terkait penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar, mengungkapkan bahwa HKI mengusulkan agar lokasi yang telah direncanakan untuk pengembangan kawasan industri berdasarkan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat dikecualikan dari penetapan LSD.
"Bapak Menteri menyetujui usulan tersebut dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian ATR/BPN, khususnya Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR)," ujar Sanny.
Selain itu, HKI juga menyampaikan usulan terkait penetapan kawasan atau tanah terlantar terhadap lokasi kawasan industri. HKI meminta agar kategori atau kriteria bagi lokasi kawasan industri yang telah ditetapkan diperjelas, khususnya terhadap perencanaan dan pengembangan kawasan industri sebagai lahan cadangan yang sesuai dengan KPI dan RTRW.
"Usulan ini juga disetujui Bapak Menteri ATR dengan tindaklanjut adanya pendataan terkait lokasi kawasan industri di daerah yang terindikasi sebagai kawasan atau tanah terlantar. Kementerian ATR/BPN akan mengkoordinasikan agar lokasi tersebut dikecualikan dari penetapan tanah terlantar," jelas Sanny.
Masalah lain yang dibahas adalah terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Rincikan terhadap jangka waktu HGB Induk dalam pengelolaan kawasan industri. HKI mengusulkan agar jangka waktu perpanjangan HGB Rincikan tidak mengikuti HGB Induk, karena hal ini dapat merugikan investor dan mengurangi daya saing kawasan industri.
"Mengenai masalah ini, Menteri ATR juga menyetujui usulan HKI bahwa perlu adanya sinkronisasi data mengenai penetapan garis pantai sesuai dengan peta dasar yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), dan peta tematik yang dikeluarkan oleh kementerian dan daerah terkait dengan izin lokasi yang dimiliki oleh kawasan industri. Direncanakan akan dilakukan koordinasi lebih lanjut antara Kementerian ATR/BPN, BIG dan HKI," papar Sanny.
Terkait Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, HKI mengusulkan agar permen tersebut tidak lagi mengatur standar teknis kawasan industri, sehingga tidak terjadi multitafsir karena sudah diatur oleh Kementerian Perindustrian melalui Permenperin Nomor 40 Tahun 2016.
"Untuk usulan ini akan ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN," jelasnya.
Wakil Ketua HKI, Didik Prasetiyono, menambahkan bahwa Menteri ATR/BPN menyampaikan komitmennya untuk membantu kawasan industri. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, yang meminta semua kementerian dan lembaga untuk mempermudah iklim investasi di Indonesia.
"Dalam audiensi tersebut, Bapak Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyatakan jika kementeriannya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan pertanahan dan mendukung iklim investasi Indonesia, sehingga diperlukan koordinasi teknis dengan dirjen terkait agar semua persoalan cepat ditemukan solusinya. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk melakukan permudahan iklim investasi, khususnya dengan persoalan pertanahan di kawasan industri," tandas Didik.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.