Gunem.id - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sudah telah melaksanakan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin 6 Maret 2023.
Untuk disalurkan melalui program KUR tahun 2023, BRI mendapatkan alokasi dana sebesar Rp270 triliun. Khusus tahap awal pencairan pada bulan Maret 2023 ini telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun.
Sesuai ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk yang disalurkan melalui BRI.
Baca Juga: Daftar Nominasi Kategori Utama Piala Oscar 2023
Direktur bisnis mikro BRI, Supari, mengungkapkan bahwa sejak Senin lalu BRI sudah menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi.
Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 tersebut, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Supari menjelaskan bahwa khususnya mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya. Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).
Baca Juga: Devisa Negara Rp165 Triliun Melayang, Mengapa Orang Indonesia Memilih Berobat ke Luar Negeri?
Namun, jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi. “Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” imbuh Supari.
Inilah persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:
1.Persyaratan untuk Mendapatkan KUR Supermikro
Syarat umum untuk mendapatkan KUR Supermicro adalah belum pernah menerima KUR, belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali: Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga; kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Baca Juga: Arus Mudik Tahun Ini Diprediksi Meningkat, Korlantas Polri kembali Bekerja Sama dengan Google
Syarat Khusus
Untuk mendapatkan KUR Supermicro tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
Artikel Terkait
Kisah Sukses Yohanes Yufrik Uni, Pengusaha Kecil yang Memanfaatkan Fasilitas Pendanaan melalui KUR
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Teten Masduki: Jangan Ragu Memulai Usaha, KUR Siap Mendukung