Gunem.id - Salah satu pelakuk penganiayaan David, yaitu Anak AG mengajukan perlindungan kepada LPSK.
Pengajuan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Anak AG kepada LPSK.
Selain Anak AG ada, dua orang lain yang mengajukan perlindungan kepada LPSK.
Baca Juga: Yua Mikami Putuskan Pensiun dari Industri Film Dewasa Jepang
Permohonan Anak AG untuk perlindungan LPSK ditolak, karena berbagai alasan.
Menurut LPSK Anak AG tidak masuk dalam persyaratan perlindungan yang ditetapkan oleh Undangan-undangan.
Dalam keterangan pers yang dikutip Gunem.id dari PMJnews, LPSK menolak permohonan perlindungan AG karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi Dalam Kasus Penipuan 1.3 Miliar
“Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban,” ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Dikatakan Hasto lebih lanjut, status dari AG saat ini tidak termasuk dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014 sebagai subjek perlindungan LPSK.
LPSK kemudian menyarankan untuk Anak AG kepada KPAI untuk mendapatkan haknya.
Baca Juga: IPW Laporkan Salah Satu Wakil Menteri ke KPK Terkait Gratifikasi
Anak AG menjadi salah satu pelaku penganiayaan David yang dilakukan oleh pacarnya yaitu Mario Dandy Satrio.
Kasus ini masih terus masuk dalam penyidikan Polda Metro Jaya, selain Anak AG dan Mario Dandy Satrio atau MDS ada Shane yang sudah ditahan.(p)***
Artikel Terkait
Update Kasus Penganiayaan : Mario Dandy Satrio dan Agnes di Keluarkan dari Sekolah Mereka
Menkeu Sri Mulyani Kunjungi Keluarga David Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio
Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Strio, Punya Saham di Enam Perusahaan
Terkait Kasus Mario Dandy Satrio, Sekarang AG Berstatus sebagai Pelaku
Rekonstruksi Penganiayaan David : Mario Dandy Satrio Lakukan Penganiayaan Sendirian