Gunem.id – Sepanjanga bulan Ramadhan hingga lebaran, biasanya diwarnai kegiatan Konvoi, petasan, dan kembang api.
Konvoi biasanya dilakukan dalam bentuk kelompok kecil anak-anak muda sebgai ronda keliling dengan bebunyian dengan maksud membangunkan warga untuk makan sahur.
Konvoi atau arak-arakan dengan peserta lebih banyak biasanya dilakukan di malam lebaran, takbir keliling.
Baca Juga: Liga Spanyol Prediksi Atletico Madrid Vs Valencia: Skor, Susunan Pemain dan Head to Head
Bulan Ramadhan dan suasana lebaran selama ini juga seperti identic dengan adanya permainan petasan atau kembang api. Lapak-lapak penjual petasan dan kembang api biasanya mulai buka sejak awal Raadhan dan akan berhenti buka setelah lewat sepekan musim lebaran.
Terutama terkait dengan petasan, setiap tahun selalu saja ada korban, luka bakar atau bahkan korban jiwa. Tahun ini, bahkan sebelum memasuki bulan Ramadhan sudah ada korban jiwa (empat orang) dan 25 rumah hancur di Blitar.
Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan kepada warga agar tidak melakukan perbuatan yang memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Baca Juga: Liga Italia Prediksi Udinese Vs AC Milan: Skor, Susunan Pemain dan Head to Head
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bahwa masyarakat perlu menghindari kegiatan yang tidak produktif selama bulan Ramadhan seperti Konvoi atau arak-arakan dan juga petasan.
“Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu 18 Maret 2023 dikvutip Gunem.id dari PMJ News.
“Contoh, dengan adanya petasan-petasan, kemudian juga dengan masalah Konvoi, arak-arakan, Ini tidak diharapkan dengan situasi sudah kondusif ini,” Trunoyudo menambahkan.
Baca Juga: Liga Inggris Prediksi Chelsea Vs Everton: Skor, Susunan Pemain dan Head to Head
Sehubungan dengan kegiatan keramaian di masyarakat seperti pawai atau arak-arakan ataupun Konvoi, Trunoyudo mengingatkan adanya aturan atau ketentuan hukum yang berlaku untuk dipatuhi.
Peraturan itu di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.
Ada pula Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Artikel Terkait
Jelang Festival Diwali, Pemerintah New Delhi Terbitkan Larangan Menyalakan Petasan
Ledakan Bubuk Petasan di Blitar Tewaskan 4 Orang, Melukai 10 Orang dan Seorang Bayi Alami Gegar Otak
Polisi Datangkan Tim Labfor Polda Jatim Selidiki Ledakan Bubuk Petasan di Blitar
Terkumpul Rp104 Juta, Uang Parkir dan Sumbangan di Lokasi Ledakan Bubuk Petasan Blitar
Kasus Ledakan Bubuk Petasan di Blitar: 4 Tersangka Meninggal dan 1 Masih Buron alias DPO