• Kamis, 1 Juni 2023

Diketahui, Satu di Antara Tiga Tersangka Penipuan terhadap Jemaah Umrah adalah Residivis

- Selasa, 28 Maret 2023 | 23:17 WIB
Kasubdit Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono.  (PMJ News/Fajar)
Kasubdit Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono. (PMJ News/Fajar)

Gunem.id - Menurut keterangan pihak kepolisian, satu di antara tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap Jemaah umrah merupakan residivis.

Penipuan terhadap yang dilakukan oleh perusahaan travel itu menyebabkan sedikitnya 64 jemaah umrah terlantar di Arab Saudi.

Satu orang tersangka yang diketahui sebagai residivis ialah Mahfudz Abdulah alias Abi (52), pemilik Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM).

Baca Juga: Menduga Bos Gudang Garam mau Ngemplang Utang, Bank OCBC NISP Bersurat ke Presiden Joko Widodo

Sebelumnya, Mahfudz pernah terjerat kasus yang sama. Ada pun istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48), dan direktur PT NSWM, merupakan tersangka baru.

“Yang dua orang ini baru kali ini. Yang satu orang residivis,” ujar Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa 28 Maret 2023 dikutip Gunem.id dari PMJ News.

Dikatakan oleh Joko bahwa tersangka Mahfudz merupakan residivis yang sebelumnya telah menjalani proses hukum untuk kasus serupa.

Baca Juga: Tiga Anak dan Tiga Orang Dewasa Tewas jadi Korban Penembakan Mantan Siswa di Tennessee

Tersangka Mahfudz pernah menjabat sebagai pimpinan sekira tahun 2016 yang menawarkan paket umrah murah dan banyak masyarakat yang tertarik untuk mendaftar.

 Akan tetapi, setelah pendaftar membayar sesuai kesepakatan, banyak yang gagal berangkat.

Setelah bebas dari hukuman yang dijalani untuk kasusnya itu, Mahfudz kembali menggeluti bisnis licik tersebut dengan membeli PT NSWM.

“Dulu ada seorang pelaku yang pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman kemudian dia membeli PT ini (PT NSMW). Dan dia melakukan lagi,” ujar Joko.

Baca Juga: Kualifikasi EURO 2024 Prediksi Wales Vs Latvia: Skor, Susunan Pemain dan Head to Head

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.[b]*

Editor: Bonari

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X