Gunem.id - Pasangan kompak. Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Jika sangkaan yang dijatuhkan oleh polisi itu kemudian terbukti benar di pengadilan, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni, bisa pula dijuluki sebgai pasangan yang kompak.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni, telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemotongan anggaran serta penerimaan suap.
Baca Juga: Diketahui, Satu di Antara Tiga Tersangka Penipuan terhadap Jemaah Umrah adalah Residivis
Pasangan suami-istri itu diduga mengantongi uang korupsi maupun suap senilai Rp8,7 miliar.
Fakta yang ditemukan KPK melalui proses penyelidikan dan penyidikan adalah bahwa uang haram Ben Brahim dan Ary Egahni digunakan untuk ongkos politik mereka.
Ben Brahim memakai uang hasil korupsinya itu untuk maju di Pemilihan Bupati Kapuas dan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Tiga Anak dan Tiga Orang Dewasa Tewas jadi Korban Penembakan Mantan Siswa di Tennessee

Sementara itu Sang Istri, Ary Egahni yang anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem juga turut menggunakan uang haram itu untuk ongkos politiknya dalam maju di Pemilihan Legislatif 2019.[b]*
Artikel Terkait
Mantan Dirut Garuda Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat
Eks Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi E-KTP
Predikat ‘Wilayah Bebas Korupsi’ Dicabut dari Empat Instansi Pemerintah
Sepp Blatter dan Michel Platini Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi oleh Pengadilan Swiss
KPK Akan Periksa Nowela Idol Terkait Korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak