• Kamis, 1 Juni 2023

Boleh Membuka Warung Siang Hari di Bulan Ramadan dengan Beberapa Syarat Ini

- Rabu, 29 Maret 2023 | 10:03 WIB
Dengan beberapa syarat ini warung buka siang hari di bulan Ramadan diperbolehkan. FOTO ILUSTRASI (GregMontani)
Dengan beberapa syarat ini warung buka siang hari di bulan Ramadan diperbolehkan. FOTO ILUSTRASI (GregMontani)

Gunem.id - Apakah mengizinkan warung buka siang hari akan mengurangi makna Ramadan sebagai bulan suci?

Apakah melarang warung buka siang hari tidak mengurangi makna Ramadan sebagai bulan penuh berkah?

Apakah dua pertanyaan mengenai warung buka siang hari di bulan Ramadan itu terlalu sulit untuk dijawab, sehingga sampai sekarang banyak orang berlarut-larut dalam perselisihan pendapat?

Baca Juga: Bupati Kapuas dan Istrinya Kompak Tersangka Korupsi: Uang Haram untuk Ongkos Politik

Bahkan, aksi fisik menjurus kekerasan kadang terjadi mengiringi aktivitas sweeping terhadap warung buka siang hari di bulan Ramadan.

Tak terkecuali di bulan Ramadan tahun 1444 H (2023) kali ini, yang belum melewatkan pekan pertamanya, di beberapa tempat orang masih saja ramai berselisih pendapat soal warung, kedai, atau tempat makan yang dibuka pada siang hari.

Perselisihan pendapat, bahkan aksi sweeping terhadap warung-warug di pinggir jalan terjadi karena di masyarakat memang berkembang dua pendapat yang saling berseberangan.

Baca Juga: Sepasang Suami-Istri Pemilik Travel Jadi tersangka Dugaan Kasus Penipuan terhadap Ratusan Jemaah Umroh

Di satu pihak orang berpendapat bahwa warung boleh dibuka pada siang hari, sementara pihak lain bersikukuh tidak memperbolehkannya karena menganggap warung yang dibuka pada siang hari akan menggoda nafsu orang untuk membatalkan puasa mereka.

Mengutip NUOnline, membuka warung di siang hari pada bulan Ramadan hukumnya boleh, sejauh tujuannya adalah untuk melayani orang-orang ini:

1.Orang yang sedang tidak berpuasa, misalnya karena ada udzur atau halangan seperti perempuan yang sedang haid.

Baca Juga: Menduga Bos Gudang Garam mau Ngemplang Utang, Bank OCBC NISP Bersurat ke Presiden Joko Widodo

2.Para pekerja berat yang membuatnya tidak kuat melakukan puasa di siang hari, dengan syarat bahwa pekerjaan itu tidak bisa dilakukan di malam hari, tidak bisa ditunda hingga lewat bulan Ramadan, dan sebagainya.

3.Musafir (orang yang bepergian) menempuh jarak yang karena jauhnya membolehkan mereka melakukan qashar (menjamak salatnya), atau menempuh perjalanan lebih dari 80,6 km.

4.Orang yang berpuasa yang membeli makanan untuk dibawa dan akan dimakan setelah masuk waktu berbuka.

Halaman:

Editor: Bonari

Sumber: www.nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X