• Kamis, 1 Juni 2023

KPK Menggeledah Rumah dan Kantor Bupati Kapuas, Apa yang Ditemukan?

- Rabu, 29 Maret 2023 | 16:23 WIB
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya,  Ary Ehgani, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. (Ben Brahim S Bahat)
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Ehgani, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. (Ben Brahim S Bahat)

Gunem.id - Penggeledahan dilakukan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat.

Penggeledahan oleh KPK itu dilakukan terkait kasus korupsi yang menjerat Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Ehgani, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem.

"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang ada di Kabupaten Kapuas, Kalteng. Lokasi dimaksud yaitu rumah kediaman pribadi tersangka BBSB dan Kantor Bupati Kapuas," demikian Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip Gunem.id dari PMJ News, Rabu 29 Maret 2023.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD, Hadir Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 3

Dari penggeledahan yang dilakukan hari Selasa 28 Maret 2023, penyidik KPK menemukan sejumlah bukti, termasuk dokumen yang memuat peran tersangka Ben Brahim S Bahat dalam tindakan korupsi.

Sebelumnya diberitakan bahwa KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang juga anggota DPR RI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Penetapan sebagai tersangka itu dilakukan setelah KPK mendapatkan bukti yang dianggap cukup. [b]*

Editor: Bonari

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X