• Kamis, 1 Juni 2023

Rafael Alun Trisambodo, Ditetapkan Tersangka oleh KPK dalam Kasus Gratifikasi

- Kamis, 30 Maret 2023 | 15:07 WIB
Rafael Alun Trisambodo (pmjnews)
Rafael Alun Trisambodo (pmjnews)

Gunem.id - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat DJP ditetapkan tersangka oleh KPK.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi.

Tidak main-main Rafael Alun Trisambodo telah menerima gratifikasi sejak 12 tahun lalu.

Rafael Alun Trisambodo memang memiliki nilai harta yang sangat besar.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Merespon Pencoretan Indoneisa Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20

Dalam LHKPN Rafael Alun Trisambodo memiliki harta sebanyak 56 miliar rupiah.

Selisih 2 miliar dari LHKPN dari Menkeu Sri Mulyani.

Selain itu Rafael Alun Trisambodo juga menyimpan aset berupa uang di safe deposit box sebesar 37 milair.

Baca Juga: 5 Curhat Pilu Pemain Timnas Indonesia U20 Setelah Batal Tampil di Piala Dunia U20

Hasil kekayaan yang fantastis dari Rafael Alun Trisambodo ini membuat publik bertanya.

Berbagai instansi melakukan pemeriksaan terhadapa Rafael Alun Trisambodo.

KPK juga beberapa kali memeriksa mantan Kepala KPP Pratama Situbondo ini.

Baca Juga: 3 Negara Diwacanakan Menggantikan Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20

Kasus harta fantastis Rafael Alun Trisambodo muncul setelah sang anak.

Halaman:

Editor: Pulung Nowo Wijoyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X