Gunem.id - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat DJP ditetapkan tersangka oleh KPK.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi.
Tidak main-main Rafael Alun Trisambodo telah menerima gratifikasi sejak 12 tahun lalu.
Rafael Alun Trisambodo memang memiliki nilai harta yang sangat besar.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Merespon Pencoretan Indoneisa Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20
Dalam LHKPN Rafael Alun Trisambodo memiliki harta sebanyak 56 miliar rupiah.
Selisih 2 miliar dari LHKPN dari Menkeu Sri Mulyani.
Selain itu Rafael Alun Trisambodo juga menyimpan aset berupa uang di safe deposit box sebesar 37 milair.
Baca Juga: 5 Curhat Pilu Pemain Timnas Indonesia U20 Setelah Batal Tampil di Piala Dunia U20
Hasil kekayaan yang fantastis dari Rafael Alun Trisambodo ini membuat publik bertanya.
Berbagai instansi melakukan pemeriksaan terhadapa Rafael Alun Trisambodo.
KPK juga beberapa kali memeriksa mantan Kepala KPP Pratama Situbondo ini.
Baca Juga: 3 Negara Diwacanakan Menggantikan Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20
Kasus harta fantastis Rafael Alun Trisambodo muncul setelah sang anak.
Artikel Terkait
Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Strio, Punya Saham di Enam Perusahaan
Rekening Rafael Alun Trisambodo Diblokir oleh PPATK, Diduga Terkait Dugaan TPPU
Aset Rafael Alun Trisambodo akan Diusut oleh Tim Gabungan yang Dibentuk KPK
Rekonstruksi Penganiayaan David : Mario Dandy Satrio Lakukan Penganiayaan Sendirian
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan untuk Anak AG dalam Kasus Mario Dandy Satrio