• Kamis, 1 Juni 2023

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Wahyu Kenzo Menyeret Dua Tersangka Lain

- Jumat, 31 Maret 2023 | 13:11 WIB
Wahyu Kenzo sedang menjalani proses hukum untuk kasus tindak pidana pencucian uang. (Wahyukenzo)
Wahyu Kenzo sedang menjalani proses hukum untuk kasus tindak pidana pencucian uang. (Wahyukenzo)

Gunem.id - Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat crazy rich asal Surabaya, Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, dua tersangka lain telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri.

Disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, bahwa salah seorang tersangka yang ditetapkan yakni Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack, yang juga adalah pendiri Robot Trading Auto Trade Gold (ATG).

“Berperan selaku pendiri bersama dengan tersangka Dinar Wahyu (Wahyu Kenzo), saat ini dalam proses pencarian dan akan dilakukan penangkapan,” demikian ujar Whisnu, dikutip Gunem.id dari PMJ News, Jumat 31 Maret 2023.

Baca Juga: Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Wapres Maruf Amin: ‘Ini Tidak Berarti Kiamat’

Sementara itu, seorang tersangka lain dalam kasus ini ialah Chandra Bayu alias Bayu Walker, berperan sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG.

Tersangka Chandra sudah ditangkap polisi dan sudah ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sejak Selasa 21 Maret 2023. Ada pun Wahyu Kenzo ditahanan di Polres Malang dan tengah menjalani proses pidana.

Di dalam kasus tersebut, jumlah korban mencapai 272 orang dengan total kerugian Rp 241,6 miliar, menurut Whisnu.

Baca Juga: Pihak Berwenang Taiwan Menemukan 20 Orang Tewas di Laut Lepas, Diduga Sebagian Merupakan Korban Penyelundupan

“Saat ini jumlah korban sudah 272 orang dengan total kerugian Rp241,6 Miliar,” ujarnya.

Sementara itu pihak kepolisian sudah melakukan penyitaan 12 aset tanah dan bangunan di Jakarta, Sidoarjo, hingga Malang. Uang tunai dari tersangka senilai Rp 34,8 miliar juga telah disita oleh penyidik.

“Total nilai keseluruhan Aset yang sudah di amankan senilai Rp 175.429.217.831,” katanya.

Baca Juga: Kapal Feri Terbakar, 31 Orang Tewas dan 230 Berhasil Diselamatkan

Di dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. [b]*

Editor: Bonari

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X