Gunem.id – Ratusan Jemaah umroh dikabarkan sempat terbengkalai di Arab Saudi saat tiba jadwal bagi mereka untuk kembali ke tanah-air.
Kemudian diketahui bahwa sebanyak 64 orang Jemaah umroh yang terbengkalai itu adalah korban penipuan yang diduga dilakukan oleh pemilik/pengelola perusahaan travel umroh, PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri (NSWM).
Tiga orang telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan oleh perusahaan travel terhadap para jemaah umroh ini, dua di antaranya ialah pasangan suami-istri, pemilik perusahaan.
Baca Juga: Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Wahyu Kenzo Menyeret Dua Tersangka Lain
Tiga tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut adalah: Mahfudz Abdulah, Halijah Amin (istri Mahfudz) serta Hermansyah (direktur PT Naila Syafaah Wisata Mandiri).
Polda Metro Jaya juga dikabarkan juga akan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka penipuan pemilik travel umroh PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri (NSWM).
PT NSWM diketahui menggelapkan dana para jemaah yang menjadi korbannya.
Baca Juga: Kehabisan Tiket Konser Suga di Jakarta, Coba Keberuntungan untuk Tiket Konser di Singapura
“Kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah, ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis 30 Maret 2023 dikutip Gunem.id dari PMJ News.
Dijelaskan oleh Hengki bahwa alasan penerapan dan penyelidikan terkait dengan TPPU yakni karena banyaknya korban jemaah yang menjadi korban penipuan PT Naila dengan kerugian hampir Rp100 miliar.
Demikian pula halnya dengan dugaan aset-aset yang dimiliki PT Naila, sehingga total nilai dalam kasus tersebut bisa lebih dari Rp100 miliar.
Baca Juga: Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Wapres Maruf Amin: ‘Ini Tidak Berarti Kiamat’
“Hasil pendalaman kami, di sini modus dari PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri, ini yang perlu diwaspadai karena hasil perhitungan tim penyidik, dari LP LP yang ada, itu sudah mendekati atau lebih dari 100 miliar apabila dihitung dengan aset-aset,” ungkap Hengki.
Dengan tegas Polda Metro Jaya berjanji akan membuat efek jera terhadap para pelaku agar tidak mengulang perbuatan mereka lagi. Apalagi, salah satu tersangka di antara mereka bertiga, yakni Mahfudz, merupakan residivis.
“Oleh karenanya Polda Metro Jaya bertekad kita akan memberikan efek jera kepada para pelaku-pelaku ini. Karena sekali lagi yang bersangkutan ini adalah residivis. Ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum 8 bulan,” Hengki menegaskan.
Artikel Terkait
Sekarang Tak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag untuk Penerbitan Paspor bagi Jemaah Umroh dan Haji Khusus
Sepasang Suami-Istri Pemilik Travel Jadi tersangka Dugaan Kasus Penipuan terhadap Ratusan Jemaah Umroh