Gunem.id - Lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi periode 2014-2019ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kelima anggota DPRD Jambi itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dalam menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Kelima tersangka yang ditahan masing-masing ialah Nasri Umar (NU), Muhammad Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), dan Hasan Ibrahim (HI).
Dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan para tersangka mulai menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih hingga Pomdam Jaya Guntur.
"NU dan MI ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, ASHD ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan DL dan HI ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Johanis Tanak, Senin 8 Mei 2023 dikutip Gunem.id dari PMJ News.
Dijelaskan oleh Johanis bahwa kelima tersangka tersebut berperan dalam menerima uang suap untuk pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Baca Juga: Film Live-Action The Little Mermaid akan Segera Dirilis Bulan Ini
Uang suap yang mereka terima itu dikenal dengan istilah 'ketok palu'. Menurut Johanis, masing-masing tersangka mendapatkan uang dengan nominal ratusan juta rupiah.
"Besaran uang yang diterima NU, ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp200 juta," ucapnya.
Masih menurut Tanak, selain kelima anggota DPRD ini, ada 13 tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang belum ditahan.[b]*
Artikel Terkait
Predikat ‘Wilayah Bebas Korupsi’ Dicabut dari Empat Instansi Pemerintah
Sepp Blatter dan Michel Platini Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi oleh Pengadilan Swiss
KPK Akan Periksa Nowela Idol Terkait Korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
Bupati Kapuas dan Istrinya Kompak Tersangka Korupsi: Uang Haram untuk Ongkos Politik
Kejaksaan Agung Menetapkan Destiawan Soewardjono, Dirut Waskita Karya, sebagai Tersangka Kasus Korupsi