• Kamis, 1 Juni 2023

Sepasang Suami Istri Dipenjara Selama 12.640 Tahun karena Terbukti Menipu Korban Investasi dalam Skema Ponzi

- Kamis, 11 Mei 2023 | 15:35 WIB
Ilustrasi penjara. (Ist)
Ilustrasi penjara. (Ist)

 

 

Gunem.id - Sepasang suami istri asal Thailand diganjar penjara selama 12.640 tahun karena terbukti telah menipu ribuan orang dalam skema Ponzi.

Pengadilan Thailand pada Rabu, 10 Mei 2023 telah menjatuhkan hukuman kepada pasangan Wantanee Tippaveth dan Methi Chinpha dengan masing-masing selama 12,460 tahun penjara karena terbukti bersalah telah menipu jutaan dolar dari 2.000 korbannya. 

Namun, Pengadilan Kriminal Thailand mengubah hukuman mereka menjadi 5.056 tahun karena Wantanee Tippaveth (foto) dan suaminya, Methi Chinpha, mengakui kejahatan mereka, yang terjadi pada tahun 2019.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Berlaku Hari Kamis 11 Mei 2023: Hati-hati dengan Pengeluaran yang Tidak Perlu 

Sayangnya, menurut The Bangkok Post keduanya diperkirakan akan berada di penjara hanya selama dua dekade saja karena undang-undang kerajaan yang membatasi total waktu penjara masing-masing hingga 20 tahun.

Selama persidangan,terungkap bahwa pasangan tersebut, bersama tujuh orang lainnya, mengundang orang melalui Facebook antara Maret dan Oktober 2019, untuk berinvestasi dalam skema tabungan yang diduga menawarkan pengembalian 93 persen. 

Untuk meyakinkan orang, Wantanee secara teratur memposting video online tentang perhiasan emasnya yang dipamerkan di toko perhiasan yang konon miliknya – yang ternyata palsu. Kenyataanya, apa yang ditunjukkannya tersebut tidak lebih dari sebuah counter yang dipasang di sisi ruangan bergaya kantor.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Berlaku Hari Kamis 11 Mei 2023: Hari Ini Anda Lebih Emosional dari Biasanya

Polisi mengatakan postingan semacam itu, bersama dengan foto media sosial yang menggambarkan gaya hidupnya yang diduga mewah, membantu memikat para korban.

Sebanyak 2.533 orang bergabung dalam skema tersebut, menginvestasikan sekitar 1,3 miliar baht atau sekitar Rp 570 M .

Pada kenyataannya, menurut jaksa sembilan terdakwa tidak menginvestasikan uang yang dipercayakan kepada mereka. Sebaliknya, dana itu dibagi di antara mereka sendiri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Berlaku Kamis 11 Mei 2023: Anda Merasa Percaya Diri untuk Memperluas Wawasan 

Halaman:

Editor: Pulung Nowo Wijoyo

Sumber: bangkokpost.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X