Gunem.id - Tenggat atau batas waktu untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M diperpanjang lagi oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Batas waktu pelunasan Bipih tahun ini, seperti disampaikan oleh oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, diperpanjang hingga tanggal 19 Mei 2023.
Indonesia, untuk tahun 2023 ini mendapatkan kuota Jemaah haji 221.000, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Baca Juga: Liga Spanyol Prediksi Real Betis Vs Rayo Vallecano: Skor, Susunan Pemain dan Head to Head
Pada mulanya ditentukan bahwa batas waktu pelunasan Bipih adalah 11 April hingga 5 Mei 2023.
Semula ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji. Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, tenggat atau batas waktu pelunasan kembali diperpanjang.
“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” ujar Saiful Mujab, Senin 15 Mei 2023 dikutip Gunem.id dari laman Kemenag.
Baca Juga: Liga Inggris Prediksi Leicester City Vs Liverpool: Skor, Susunan Pemain dan Head to Head
Perpanjangan ini juga memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15% dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.
“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20% sampai 40%,” ujar Saiful.
Baca Juga: Liga Italia Prediksi Sampdoria Vs Empoli: Skor, Susunan Pemain dan Head to Head
Berapa kuota cadangan yang tersedia di provinsi Anda? Lihat daftarnya berikut ini:
Provinsi dengan kuota cadangan 20%: Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Provinsi dengan kuota cadangan 25%: Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Artikel Terkait
Biaya Haji 2023: Inilah Penjelasan Dirjen PHU Terkait Polemik BPIH, Bipih dan Nilai Manfaat
Inilah Kuota Haji 2023 Per Provinsi Sesuai KMA No.189/2023: Jabar dan Jatim Terbanyak
Sekarang Tak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag untuk Penerbitan Paspor bagi Jemaah Umroh dan Haji Khusus
Inilah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H menurut Keppres Nomor 7 Tahun 2023
Kloter Pertama Sudah Terbang, Indonesia Memperoleh Tambahan Kuota Jemaah Haji untuk 8.000 Orang